Viral Biaya Tilang Kapolri Baru, Tak Bawa SIM Hanya Rp25 Ribu, Faktanya Begini
INFORMASI yang disampaikan lewat pesan berantai terkait biaya tilang kapolri baru, beredar di masyarakat. Salah satunya disebutkan bahwa biaya tilang karena tidak membawa STNK adalah Rp 50 ribu, dan seterusnya.
Berikut pesan yang beredar di media sosial.
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
- Tidak ada STNK Rp. 50, 000
- Tdk bawa SIM Rp. 25,000
- Tidak pakai Helm Rp. 25,000
- Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
- Tidak pake sabuk Rp. 20,000
- Melanggar lampu lalin; Mobil Rp. 20,000, - Motor Rp. 10.000
- Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
- Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
- Perlengkapan mobil Rp. 20,000
- Melanggar TNBK Rp. 50,000
- Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
- Tidak miliki spion, klakson; Motor Rp. 50,000, Mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Baca Juga: Kesal dengan Ulah Geng Motor, Kelar Tawuran Langsung Dicegat dan Ditangkap Warga Pabedilan
Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
\"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,\" tulis akun divisihumaspolri.
Baca Juga: Sikap Ormas dan LSM Kota Cirebon Soal Hibah Tanah untuk UGJ, Ada Kata-kata Pasang Badan
\"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,\" sambungnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: